penyegelan-lokasi-kawasan-hutan-lindung

Penyegelan Lokasi Kawasan Hutan Lindung

 13 Juli 2024 |  Administrator

Lokasi hutan lindung di Kabaena Utara sedang menjadi sorotan karena beberapa kasus yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pencemaran lingkungan. Penyegelan lokasi hutan lindung ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan melindungi kawasan tersebut dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) untuk mengatasi kondisi kritis di berbagai wilayah, termasuk di Kabaena Utara. Program ini mencakup penanaman berbagai jenis bibit pohon yang tidak hanya berfungsi untuk penghijauan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat setempat.

Selain itu, laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkap adanya tumpang tindih antara izin pertambangan dan kawasan hutan lindung di Kabaena Utara. Beberapa perusahaan tambang diketahui melakukan aktivitas di wilayah yang seharusnya dilindungi, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar

Upaya penyegelan ini juga diikuti dengan evaluasi dan pengawasan terhadap izin-izin usaha pertambangan (IUP) yang ada, untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang berlangsung sesuai dengan regulasi dan tidak merusak kawasan hutan lindung

 


Faldianti, SKM.,MPWK
Camat Kabaena Utara

Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

Faldianti, SKM.,MPWK
Camat

Andi Matrani Jaya, SE
Sekretaris

Arwis, S.Pi
Kasi PMD

Muhamad Yunus, S. Kom
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Waode Nurhana, A. Md
Sub Seksi Umum dan Kepegawaian

Hamka, S.Si
Kasi Perekonomian dan Pembangunan

PENGUNJUNG